Lompat ke isi utama

Berita

Suratman: Panwaslu Kecamatan Harus Memastikan Kerja PTPS Sesuai Dengan Prosedur

Suratman Kadir

Ketua Bawaslu Kab.Haltim Suratman Kadir saat menyampaikan materi pada rakenis PTPS bagi Panwaslu Kecamatan

BAWASLU HALTIM – Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara, Suratman Kadir, mengingatkan ke Panwaslu Kecacamatan untuk dapat memastikan kerja-kerja Pengawas Termpat Pemungutan Suara (PTPS) sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Hal tersebut disampai pada saat rakernis PTPS bagi Panwaslu Kecamatn se-Haltim, bertempat di warkop wisma kita Subaim, Senin (18/11/24) 

Suratman menjelaskan, dalam tahapan ini sudah tentu tahapan yang paling krusial adalah pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara, sehingga itu perlu adanya untuk memberikan pemahaman terhadap PTPS dalam melakukan tugas-tugas pengawasan.

“Kerena kerja-kerja PTPS itu mulai dari tahapan persiapan hingga sampai pada tahapan pemungutan dan penghitungn suara, sehingga itu pemahaman inilah yang harus dibangun oleh PTPS,”Katanya

Untuk itu lanjutnya, Panwaslu kecamatan harus dapat memberikan pemahaman secara baik terhadap tugas pokok PTPS pada saat pemungutan dan penghitungan suara, mulai dari pendistribusin C pemberitahuan/undangan hingga pada pembuatan TPS.

 “Yang harus diawasi dalam pendistribusi C pemberitahuan adalah pemilih yang tidak memenuhi syarat namun menerima C pemberitahuan, kemudian masuk pada pembuatan TPS itu pun harus bersandara pada peraturan yang berlaku,”Pungkasnya

Maka dari itu,ptningnya memberikan pemahan terhadap PTPS agar dihari H nanti tidak ada lagi hambatan, mengingat tahapan kampanye yang tidak lama lagi akan berakhir dan masuk pada tahapan minggu tenang hingga pemungutan dan penghitungan suara pada 27 November 2024, sudah tentu ini menjadi tugas bersama untuk mengawal serta menjadikan pemilihan Kepala Daerah yang betul-betul bermartabat, sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

Humas